Gubernur Tetapkan Kenaikan Berdasarkan Edaran Kemenaker, Buruh Kecewa Besaran UMP Banten 2020

- 1 November 2019, 08:45 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020 naik 8,51 persen.

Dengan besaran kenaikan berdasarkan edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengacu PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut, membuat buruh merasa kecewa dan akan menyiapkan langkah berikutnya untuk memperjuangkan tuntutan mereka.

Informasi yang dihimpun, besaran kenaikan UMP 2020 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 tentang UMP. Kenaikan UMP dihitung UMP 2019 dikali inflasi nasional ditambah produk domestik bruto nasional.

UMP 2019 sendiri Rp 2.267.990,546, kemudian inflasi nasional 3.39 persen, sedangkan produk domestik bruto nasional 5.12 persen. Jika dihitung maka UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya membenarkan, besaran kenaikan UMP Banten 2020 sesuai dengan edaran kemenaker.

"UMP Banten berlaku per 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020," katanya, Kamis (31/10/2019).

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya dilakukan penetapan upah minum kabupaten/kota (UMK) selambat-lambatnya 21 November 2019. Penetapan UMK diawali rapat dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota, bupati/wali kota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur tembusan kepada kadisnaker dan dewan pengupahan provinsi," ujarnya.

Pembahasan UMK tersebut salah satunya mengacu kepada besaran UMP yang sudah ditetapkan. Ketentuannya UMK harus lebih besar dari UMP meskipun hanya Rp 1. "UMK harus lebih tinggi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah