Helldy menambahkan, karena yang dicari oleh aparat penegak hukum adalah, ada unsur kejahatan tidak, ada planning tidak, ada perencanaan dari awal tidak.
“Oleh karena itu, kami meminta ada kesadaran hukum dari para pejabat Pemkot Cilegon. Dan tentunya menjadi satu tim yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Cilegon Inneke Indraswati mengatakan, peran Kejari adalah untuk meminimalisasi potensi resiko terjadinya tindak pidana apapun yang merupakan akibat tidak terlaksananya pemerintahan yang kurang baik.
“Jaksa pengadilan negeri bukan bemper, bukan sekedar pejabat bersurat minta didampingi, namun tidak ada niat dari OPD untuk melakukan pekerjaan dengan baik,”ungkapnya.
Hadir pada penandatanganan MOU tersebut,Sekda Cilegon Maman Mauludin, pejabat eselon II, III dan IV serta para camat serta sejumlah pegawai pada Kejari Cilegon.***