Komisi Informasi Dukung Pemprov Banten Prioritaskan Penataan Aset

- 23 Februari 2020, 17:12 WIB
aset daerah
aset daerah /

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memprioritaskan penataan aset pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud.

Toni menyampaikan bahwa aset merupakan salah satu komponen yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 11 Ayat (1) huruf d.

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik terkait ringkasan laporan keuangan sekurang-kurangnya terdiri dari; pertama, rencana dan laporan realisasi anggaran; kedua, Neraca; kemudian ketiga, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta daftar aset dan investasi.

"Sudah saatnya Pemprov Banten menjadikan aset sebagai bagian yang diumumkan ke publik. Selain menjalankan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mempertegas capaian WTP tiga kali berturut-turut dari BPK seta memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa aset yang dimiliki provinsi Banten dapat dijaga dan juga nantinya dapat menjadi aset produktif yang menghasilkan tambahan PAD, sebagaimana disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam beberapa kesempatan," ujar Toni.

 

Selain itu, kata dia, sudah saatnya orientasi Badan Publik di Provinsi Banten bergeser kepada pengguna informasi, dimana berbagai elemen masyarakat tidak harus menjadi pemohon informasi publik kepada Badan Publik tetapi cukup dengan membuka www.bantenprov.go.id dan subdomain-nya termasuk optimalisasi Jawara e-Gov dapat sejalan dengan target RPJMD Provinsi Banten tahun ketiga yaitu menjadi provinsi informatif se-Indonesia.

Ia menambahkan, timbulnya Permohonan Penyelesian Sengketa Informasi (PPSI) ke KI Banten merupakan dampak dari belum informatifnya sebagian badan publik di Provinsi Banten, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan juga pemerintahan desa.

“Komisi Informasi yang merupakan pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dan merupakan mitra dari PPID Utama Provinsi Banten, terus bersinergi dalam menjadikan Provinsi Banten menjadi provinsi informatif di Indonesia,” ujar Toni. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x