Satgas KTR Segera Dibentuk, 'Ahli Isap' Tangsel tak Bisa Merokok Sembarangan

- 13 Maret 2020, 05:30 WIB
kawasan tanpa rokok ilustrasi
kawasan tanpa rokok ilustrasi /

"Untuk KTR ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan, karena untuk melarang orang merokok itu sulit, malah kami yang dimarahin," tuturnya.

Ia menambahkan, adapun Satgas yang segera dikukuhkan, terdiri atas beberapa unsur.

"Dari Satpol PP, PPNS, OPD terkait, Forum Kota Sehat juga kami libatkan, terus dari kader Posyandu kami libatkan, IDI, dan dari akademis," katanya.

Jika sudah dikukuhkan, mereka akan menjalankan aksi penertiban untuk para perokok di wilayah yang ditentukan untuk dilarang dalam perda tersebut.

"Terdiri atas tujuh kawasan, di antaranya tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat kerja, tempat bermain, angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat umum," ujarnya. (Dewi Agustini)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x