Pandemi Covid-19, Pemkot Tangsel Larang ASN dan Keluarganya Mudik

- 13 April 2020, 21:45 WIB
ilustrasi imbauan tidak mudik untuk mencegah penyebaran covid-19
ilustrasi imbauan tidak mudik untuk mencegah penyebaran covid-19 /

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk pulang kampung atau mudik di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengatakan kebijakan larangan mudik itu menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan covid-19.

“Intinya kita melarang keras ASN Tangsel dan keluarganya untuk mudik. Apabila ASN melanggar akan ditindak sesuai PP 53 Tahun 2010 saja tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian kinerja PNS,” Ujarnya, Ahad (12/4/2020).

Apendi berharap, sebanyak 4.731 ASN di Tangsel agar menjadi contoh untuk masyarakat dengan tidak melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Apa kata masyarakat kalau tahu ada ASN atau PNS pulang kampung saat wabah Corona. Misalnya kena Covid-19 dan dia pulang maka akan lebih parah lagi,” imbuhnya.

Larangan tersebut, diakui Apendi telah disampaikan ke seluruh pegawai Pemkot Tangsel dan diharapkan seluruh ASN patuh dan taat terhadap imbauan tersebut. Selain itu dirinya juga akan mengumumkan melalui video conference agar setiap pegawai pun melaporkan kegiatan yang telah dilakukan saat Work from Home.

“Ya, agar pegawai ya WFH segera menyelesaikan tugasnya. Selain itu, sarankan seluruh pegawai dan masyarakat Tangsel memakai masker saat keluar. Semoga wabah ini cepat selesai sehingga kita bisa melakukan kegiatan secara normal seperti sediakala,” tukasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x