Petugas Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Sosialisasi PSBB

- 16 April 2020, 05:30 WIB
PSBB
PSBB /

TANGERANG, (KB).- Menjelang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, khususnya Kota Tangerang pada Sabtu (18/4/2020) mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi kepada angkutan umum.

Sosialisasi yang dilakukan di perbatasan DKI Jakarta dan Kota Tangerang, yaitu Batuceper melibatkan puluhan personel.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Bambang Dewanto, bahwa sosialisasi ini dilakukan kepada pengguna angkutan umum untuk pengemudi ataupun penumpang.

“Jadi, kami minta, agar mereka mematuhi untuk menggunakan masker, penumpang atau pengemudi,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Untuk angkutan kota (angkot), ujar dia, penumpang tidak boleh ada di sebelah pengemudi, diwajibkan di belakang.

“Kalau angkutan kota di samping kiri pengemudi tidak boleh. Maka, penumpang di belakang. Jadi, sebelah kanan tiga orang dan kiri dua orang,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) atau antar-kota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh terisi penuh dari kapasitas yang ada.

“Untuk bus AKAP atau AKDP tidak boleh lebih dari kapasitas yang ada, yaitu 50 persen saja yang harus terisi. 50 persen itu dilihat dari kapasitas bus itu masing-masing. PSBB ini kan Sabtu (18/4/2020) besok, kami masih terus sosialisasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, sosialisasi tersebut, sebagai wadah untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x