Ketahanan Keluarga Garda Terdepan Pemutus Rantai Penyebaran Covid-19

- 28 April 2020, 02:30 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud /

Oleh : Toni Anwar Mahmud

Berdasarkan laman https://infocorona.bantenprov.go.id per tanggal 27 April 2020 pukul 19:00 WIB, saat ini perkembangan sebaran pandemi Covid-19 di provinsi Banten yaitu Total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 6.258, Total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.382 dan Total Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Provinsi Banten sebanyak 316 Kasus Positif.

Sebaran kasus postif masih didominasi wilayah Kota Tangerang sebanyak 149 kasus atau (47,15%), Kota Tangerang Selatan sebanyak 90 kasus atau (28,48%), Kabupaten Tangerang sebanyak 70 kasus atau (22,15%), Kota Serang sebanyak 4 kasus atau (1,27%), Kabupaten Serang sebanyak 2 kasus atau (0,63%), dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 kasus atau (0,32%). Untuk Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon masih nol terkonfirmasi positif.

Sementara berdasarkan jumlah penduduk, data BPS (provinsi Banten dalam angka tahun 2019) penduduk provinsi Banten sebanyak 12.689.736 jiwa. Jika diperbandingkan dengan jumlah kasus positif di Banten sebanyak 316 kasus positif berarti berkisar 0,0025 persen dari total penduduk provinsi Banten. Namun dampak dari pandemi tersebut telah mengakibatkan banyaknya masyarakat Banten yang secara ekonomi, psikologis dan sosial terguncang.

Pasca pemberlakuan status KLB oleh pemerintah provinsi Banten dan persetujuan PSBB oleh Kementrian Kesehatan untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang pemerintah telah melakukan dua kali pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang rencananya akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 termasuk pada masyarakat yang terdampak pasca penetapan status KLB dan PSBB di provinsi Banten.

Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp. 1,22 triliun dimana termasuk didalamnya anggaran jaring pengaman sosial (JPS) bagi 670.000 keluarga di Banten yang terdampak Covid-19. Hal ini adalah sebagai upaya pemerintah daerah untuk merespon kebijakan PSBB yang berdampak pada hilang atau berkurangnya pendapatan dan daya beli masyarakat akibat pemberlakuan status KLB dan PSBB. Pemberlakuan PSBB sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di provinsi Banten.

Ketahanan Keluarga

Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2018. Dimana dalam ketentuan umum Perda tersebut dinyatakan Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa terdapat 670.000 keluarga di Banten yang akan mendapatkan Bantuan dari Pemerintah provinsi Banten. Karena senyatanya, setiap keluarga akan berbeda jumlah anggota masing-masing keluarganya sehingga perlu ada upaya penguatan ketahana keluarga untuk menyikapi keadaan selama mewabahnya pandemi Covid-19 di provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x