Sejumlah Fraksi di DPRD Banten Belum Mencabut Pengajuan, Interpelasi Berlanjut

- 30 April 2020, 09:30 WIB
Interpelasi anggota dprd banten tentang bank banten
Interpelasi anggota dprd banten tentang bank banten /

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB

Ia menegaskan, sampai saat ini Bank Banten masih ada dan beroperasi seperti biasa. Oleh karena itu, dia meminta Gubernur Banten mengkaji ulang penggabungan Bank Banten ke BJB.

"Selama ini kan seolah-olah milik (Pemerintah) Provinsi Banten, keuangan daerah kabupaten/kota kan enggak masuk ke Bank Banten. Ini kesalahannya. Kalau itu dibilang sebagai sebuah kesalahan. Artinya, tidak mampu memberikan semacam arahan bimbingan. Misal, kalau sekiranya bantuan keuangan provinsi untuk kabupaten/kota dijadikan sebagai saham pemerintah kabupaten/kota di Bank Banten, itukan luar biasa besar per tahun," ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku, belum ada pengajuan hak interpelasi secara resmi dari Anggota DPRD Banten. "Belum dengar dan belum liat, ke saya tidak ada," tuturnya.

Prinsipnya interpelasi merupakan hak yang melekat kepada anggota DPRD Banten untuk mendapatkan keterangan dari pemerintah daerah. Interpelasi dapat diajukan oleh minimal yang berasal dari minimal dua fraksi.

"Kemudian usul tertulis yang dibubuhi tanda tangan itu diajukan ke pimpinan. Setwan akan memberikan nomor registrasi dan kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan, kemudian dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dijadwalkan paripurna meminta persetujuan seluruh anggota 50 persen plus 1 untuk hak interpelasi bisa dijalankan," ucapnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah