Tarif Pelabuhan Merak Naik, Aptrindo Banten Protes Keras

- 30 April 2020, 23:15 WIB
aptrindo logo
aptrindo logo /

CILEGON, (KB).- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) protes keras terhadap kebijakan kenaikan tarif Pelabuhan Merak. Organisasi para pengusaha truk ini menilai kebijakan tersebut semena-mena, terlebih tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kenaikan tarif ini tiba-tiba diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mulai Jumat (1/5/2020). Kenaikannya berkisar antara 6-40 persen sesuai dengan jenis golongan kendaraan dan jenis penumpang.

Terkait hal ini, Ketua Aptrindo Banten Syaiful Bahri menolak keras keputusan mendadak tersebut. Katanya, ini menambah berat biaya operasional para pengusaha truk logistik.

“Bagi saya kenaikan tarif ini tidak tepat, apalagi kami tidak diajak bicara terlebih dahulu. Ketika kondisi sedang susah begini, kenapa tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak malah dinaikan,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Kamis (30/4/2020).

Ia mengaku akan melayangkan protes keras kepada PT ASDP Indonesia Ferry. Pihaknya akan meminta agar kenaikan tarif ini tidak diberlakukan dahulu.

“Kami akan datangi PT Indonesia Ferry, agar kenaikan tarif ini tidak diberlakukan dulu. Intinya kami sangat keberatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan adanya kenaikan tarif itu. Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

“Memang ada kenaikan tarif , ini bersamaan dengan pemberlakukan tiket online,” tuturnya.

Nurhadi mengungkapkan, setahun lalu pihaknya telah membahas kenaikan tarif penyeberangan. Namun pembahasan saat itu tidak mencapai keputusan, lantaran terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.

“Kenaikan tarif ini sebetulnya atas desakan pengusaha pelayaran. Dua tahun terakhir kan tidak ada kenaikan tarif,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut besaran kenaikan tarif penyeberangan Merak - Bakauheni dan sebaliknya. Untuk penumpang pejalan kaki dewasa naik Rp 4.500 dari Rp 15.000 menjadi Rp 19.500, anak-anak dari Rp 8.000 naik menjadi Rp 10.000.

Sementara untuk kendaraan Golongan I (Sepeda) dari Rp 22.000 naik menjadi Rp 23.500, Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 54.500, Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) dari Rp 114.000 naik menjadi Rp 116.000, Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) dari Rp 374.000 naik menjadi Rp 419.000.

Kemudian, Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) dari Rp 326.095 naik menjadi Rp 388.000, Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) dari Rp 774.000 naik menjadi Rp 839.000, Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) dari Rp 644.227 naik menjadi Rp 724.000, Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) dari Rp 1.301.000 naik menjadi Rp 1.388.000.

Lalu, Kendaraan Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) dari Rp 998.000 naik menjadi Rp 1.113.000, Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) dari Rp 1.406.000 naik menjadi Rp 1.615.000, Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) dari Rp 2.080.000 naik menjadi Rp 2.116.000, dan Golongan IX - Truk Trailer (>16m) dari Rp 3.251.200 naik menjadi Rp 3.361.000. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah