Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19

- 1 Mei 2020, 18:30 WIB
Ombudsman logo
Ombudsman logo /

SERANG, (KB).- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Covid-19. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, posko pengaduan daring tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan, apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.

“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan. Benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” katanya di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (1/5/2020).

Pengaduan daring telah dibuka sejak Rabu, 29 April 2020, bersamaan dengan peluncuran posko pengaduan daring nasional Ombudsman RI di Jakarta.

"Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin mengatakan, terdapat lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui posko pengaduan daring Covid-19 Ombudsman Banten.

“Kelima layanan tersebut meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan keamanan,” katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah