22 Warga Pandeglang yang Alami ODGJ Direhabilitasi di Yayasan Bani Syifa, Ini yang Dilakukan Dinsos

- 14 Februari 2023, 17:41 WIB
Suasana penandatanganan MoU antara Dinsos Pandeglang dan Yayasan Bina Syifa/Kabar Banten/Aldo Marantika
Suasana penandatanganan MoU antara Dinsos Pandeglang dan Yayasan Bina Syifa/Kabar Banten/Aldo Marantika /

KABAR BANTEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan MoU dengan Yayasan Bani Syifa, untuk merehabilitasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)  yang merupakan warga Pandeglang dan tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan, bahwa berdasarkan catatan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, sedikitnya Dinsos Pandeglang telah mengirimkan 22 warga Pandeglang yang mengalami gangguan kejiwaan.

"Selama tahun 2022, ada 22 orang dari warga Kabupaten Pandeglang yang dirawat di Yayasan Bani Syifa dengan masa rehab paling lama 8 bulan," kata Nuriah kepada Kabar Banten, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Pandeglang Naik Tahap Penyidikan

Nuriah menilai, MoU tersebut sangat penting untuk membantu ketercukupan pangan di Yayasan Bani Syifa. Mengingat, Yayasan Bani Syifa ini telah memiliki peran yang cukup besar dalam proses rehabilitasi para ODGJ yang merupakan bagian dari warga Pandeglang.

"Dinsos secara bertahap menyelesaikan masalah sosial agar bisa tertangani, melalui pemenuhan sandang dan pangan yang dikelola oleh Yayasan Bani Syifa," ungkapnya.

Untuk diketahui, Yayasan Bani Syifa ini mulai didirikan pada tahun 2009, seiring berjalannya waktu, keberadaan Panti Rehabilitasi Ini akhirnya mendapatkan izin di antaranya, Dinas sosial Kabupaten Serang dengan nomor : 220/06/Orsos/DINSOS/2010, Dinas sosial Provinsi Banten dengan nomor : 460/04/Potensi/Orsos/VII/2010.

Baca Juga: RPA Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Pandeglang, Begini Kata Polisi

Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dengan nomor :441.9/1126/yankes/batra/007/III/2011, Kejaksaan Negeri Serang dengan nomor : B-05/0.6.10/Dsp.1/04/2012
dan Notaris : H. SUNARYA, SH. NO .63 TGL. 11 februari 2010.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x