Komisi III DPRD Banten: 'Cape Ingatkan Bapenda', Pajak Air Permukaan Temuan BPK

- 18 Mei 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak /

"Daftar potensi masih banyak, sehingga BPK minta agar pemprov memperbaiki data," tuturnya.

Adapun penyebab masih rendahnya realisasi pajak AP dibanding potensi yang ada, kata dia, karena pemprov masih bergantung kepada kepemilikan SIPPA untuk dijadikan dasar pemungutan pajak AP kepada perusahaan.

Padahal, kata dia, cara ini bertolak belakang dengan ketentuan yang tercantum dalam perda.

"Contoh Kabupaten Serang itu dari potensi yang ada hari ini hampir sekitar ada Rp 20 miliar lagi yang bisa ditarik jika persoalan SIPPA ditertibkan," katanya.

Ia menuturkan, Komisi III DPRD Banten sudah berulang kali mengingatkan agar persoalan pajak AP diselesaikan.

"Sampai bosan ngingetin Kepala Bapenda agar segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperbaiki penerimaan pajak air permukaan," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, pihaknya akan memanggil OPD terkait pada Senin (18/5/2020) di Sekretariat DPRD Banten.

"Persoalan AP ini menjadi fokus utama untuk kami soroti," ucpanya.

Sementara, wartawan berusaha mengonfirmasi Kepala Bapenda Banten Opar Sohari terkait temuan BPK tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespon saat dihubungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, perizinan Air Permukaan dengan SIPPA merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kementerian PUPR RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciujung, Cidanau, Cidurian (C3) dan BBWS, serta Ciliwung dan Cisadane (C2). (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah