Tingkatkan PAD, PDAB Kota Serang Didorong Jadi BUMD

- 4 Juni 2020, 19:00 WIB
padu
padu /

"Komisi III menunggu bagian hukum untuk menyampaikan rancangan raperda tersebut kepada pimpinan dewan, selanjutnya dibahas oleh pansus sesuai mekanisme peraturan UU," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang Subagiyo belum menerina panggilan. Diketahui, dalam draft Raperda Kota Serang tentang perubahan atas Perda Kota Serang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Serang tercantum pada bab V sumber modal perumdam, meliputi penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Kemudian, semua alat likuid disimpan di bank milik pemerintah daerah atau bank pemerintah lainnya atas persetujuan wali kota. Modal dasar perumdam untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), modal ditempatkan dan disetor oleh pemerintah daerah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Masykur/SJ)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x