Hadapi 'New Normal', Ini Fatwa Terbaru MUI tentang Salat Jumat

- 5 Juni 2020, 07:03 WIB

JAKARTA, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pelaksanaan Salat Jumat di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju era tatanan kenormalan baru atau new normal.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, jika jemaah Salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang). Yaitu dengan menyelenggarakan Salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olah raga, dan stadion.

Ada perbedaan pandangan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI tersebut. Yaitu pada saat masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah Salat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan Salat Jumat.

Pandangan pertama, memperbolehkan menyelenggarakan Salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan Salat Jumat dengan model dua gelombang. Dengan demikian pelaksanaan Salat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.

Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan Salat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan Salat Zuhur.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," kata Asrorun.

MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x