Hadapi 'New Normal', Ini Fatwa Terbaru MUI tentang Salat Jumat

- 5 Juni 2020, 07:03 WIB

Selain itu, memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat alquran yang pendek. “Bagi jemaah yang sakit dianjurkan Shalat Zuhur di kediamannya,” ucap Asrorun. (RI)*

Berikut ini isi Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Salat Jumat untuk mencegah penularan Covid-19 :

FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum'at

1. Pada dasarnya shalat Jum'at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x