Polres Cilegon Ringkus Pengedar Obat Keras

- 5 Juni 2020, 22:00 WIB
POLRES CILEGON LOGO
POLRES CILEGON LOGO /

CILEGON, (KB).- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon meringkus DL (37), tersangka pengedar obat keras di sebuah toko di Link.Kubang Laban Rt.004/002 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu (3/6/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mewakili Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Eibisana kepada awak media mengatakan, tersangka DL dItangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka DL (37) dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras)," katanya, Jumat (5/6/2020).

Dia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun serta denda paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x