Menandai Sejarah Satu Tahun UPZ Baznas Pemprov Banten

- 25 Juni 2020, 14:31 WIB
Logo Baznas.*
Logo Baznas.* /

Dalam kurun waktu tujuh bulan, pada tahun 2019  terkumpul zakat dari ASN Pemprov Banten senilai Rp 10,9 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 123 % dari tahun 2018 yang hanya Rp 4,8 miliar (satu tahun jika pengumpulan seluruh UPZ OPD dijumlahkan), atau jika dibandingkan apel to apel berdasarkan rata-rata perbulannya, meningkat dari tadinya  Rp 405,9 juta/bulan menjadi  Rp 1,5 Milyar/bulan atau terjadi peningkatan hampir 3 kali lipat (283 %) per bulannya. 

Jumlah inilah yang menjadikan UPZ semakin seksi, karena dana zakat yang tadinya terpisah-pisah di setiap UPZ OPD, sekarang berkumpul di satu UPZ dan jumlahnya semakin meningkat sehingga menjadi kelihatan besar dan tak heran jika menjadi perhatian banyak pihak.

Selain mendapat kewenangan pengumpulan zakat, UPZ Baznas Pemprov Banten juga mendapat tugas Pembantuan Pendistribusian dari Baznas Provinsi Banten. 

Dengan meningkatnya jumlah zakat yang dikumpulkan, tentu tugas pembantuan pendistribusian dari BAZNAS pun akan semakin besar.  Sehingga misi selanjutnya UPZ Baznas Pemprov Banten untuk dapat membuat program distribusi zakat yang lebih terkoordinasi dan mampu menjangkau wilayah yang luas di seluruh Provinsi Banten, Insya Allah dapat ditunaikan sesuai amanat pendiriannya.

Pada tahun 2019 UPZ Baznas Pemprov Banten sudah bisa menyalurkan zakat untuk guru ngaji, panti asuhan, yatim piatu, bea siswa SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi, pemberdayaan budidaya pertanian bagi pesantren dan masyarkat, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan sarana masjid, musala, bantuan pengobatan, santunan untuk OB, tenaga kebersihan dan beberapa kegiatan lainnya.

Namun satu hal yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai dengan pendirian satu UPZ, dengan besarnya UPZ, jangan sampai menjadi gemuk, dan banyak lemak birokratis yang menyebabkannya sulit bergerak.  Karena sesuai kaidahnya dana zakat adalah bersifat quick response yang harus segera disampaikan kepada mustahik tidak boleh ditunda lama.

Besarnya UPZ harus tetap mampu bergerak cepat dan tentu saja kecepatan itu tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan. 

Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang berhasil diformulasikan ke dalam hukum positif berupa Undang-undang, sesuatu yang patut disyukuri bersama dengan benar-benar mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Alangkah disayangkan jika hukum Islam yang sudah bersanding dengan hukum negara ini, kalau tidak berhasil dimaksimalkan penerapannya akibat tidak adanya pemahaman, semangat dan tanggung jawab para pihak di lapangan. 

Semoga aspek zakat ini dapat menjadi salah satu penerang kebangkitan umat yang kuat di Bumi Banten dan lebih luas lagi semoga kebangkitan zakat menjadi mercusuar sinar peradaban Islam yang rahmatan lil Alamin di Indonesia. Aamiin. (Irwan Setiawan, Sekretaris UPZ Baznas Pemprov Banten)***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah