Menandai Sejarah Satu Tahun UPZ Baznas Pemprov Banten

- 25 Juni 2020, 14:31 WIB
Logo Baznas.*
Logo Baznas.* /

KABAR BANTEN - Tulisan ini tidak diberi judul berdirinya UPZ Baznas Pemprov Banten.  Karena walaupun UPZ Baznas Pemprov Banten lahir pada tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor 247/SK UPZ/BAZNAS-BTN/V/ 2019,  Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemprov Banten sebenarnya sudah berdiri lama di masing-masing OPD dan sudah mengumpulkan zakat serta melakukan tugas pembantuan pendistribusian zakat jauh sebelum terbentuknya UPZ Baznas Pemprov Banten. 

Jadi, urusan pengelolaan perzakatan di bawah Baznas Provinsi Banten bukanlah hal baru di lingkungan ASN Pemprov Banten.  Tapi memang saat itu belum menjadi perhatian banyak pihak, UPZ belum menjadi “gadis cantik” yang dipinang berbagai kalangan. 

Lalu, bagaimana ceritanya UPZ tiba-tiba melejit menjadi perhatian banyak pihak. Dari mulai masyarakat biasa menanyakan keberadaan UPZ Baznas Pemprov Banten sampai dengan para tokoh dan pejabat bertanya, mengajak audiensi, dan berkirim surat serta menyampaikan proposal. 

Diawali dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 451/1567-Kesra/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Pendapatan ASN Pemerintah Provinsi Banten dari Tunjangan Kinerja, maka semakin menguat pemikiran bahwa Provinsi Banten dengan Visi Akhlakul Karimah pada RPJMD, dan Visi Iman Taqwa pada RPJPD serta Lambang Iman Taqwa pada logo/lambang daerah, maka konsekuensinya ada amanat menghidupkan semangat religius dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintahanannya, termasuk zakat bisa menjadi salah satu aspeknya. 

Dimensi sosial

Mengapa zakat menjadi penting untuk disandingkan dengan visi pembangunan daerah tadi?  Karena dibanding ibadah lain seperti salat, puasa, haji yang bersifat lebih personal, zakat mempunyai dimensi sosial yang lebih kental.  Ada misi perlindungan sosial di dalamnya, ada program penanggulangan kemiskinan yang tekait langsung pada mustahik fakir miskin dan aspek sosial lainnya bagi kaum lemah yang menjadikan zakat mempunyai kedekatan langsung dengan visi kemandirian dan kesejahteraaan sesuai Visi RPJMD Provinsi Banten 2017-2022.

Sebelumnya, UPZ-UPZ sebagai unit pengumpul zakat memang sudah terbentuk di setiap OPD. Tetapi semangat pengumpulan zakatnya serta program pendistribusiannya belum mencerminkan semangat yang tinggi seperti diamanatkan RPJMD, RPJPD, dan logo daerah. 

Hal ini bisa terlihat dari jumlah pengumpulan zakat yang masih kecil dan belum disiplin dengan baik serta program pendistribusiannya baru menyentuh mustahik-mustahik terdekat lingkungan OPD saja. 

Padahal masih banyak masyarakat mustahik yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten belum tersentuh pembagian rezeki, yang ada dititipkan pada penghasilan gaji dan tunjangan ASN  Pemprov Banten.  Bahkan mungkin juga ada rezeki delapan golongan asnaf penerima zakat (fakir, miskin, amilin, muallaf, riqab, gharimin,  fi sabilillah, dan Ibnu sabil) yang mungkin juga dititipkan dalam paket-paket pekerjaan APBD atau mungkin dalam honor-honor anggota DPRD, komisioner lembaga atau pejabat lainnya. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x