Polres Cilegon Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

- 3 Juli 2020, 12:00 WIB
POLRES CILEGON LOGO
POLRES CILEGON LOGO /

CILEGON, (KB).- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Kasus tersebut diselidiki setelah adanya laporan bahwa tiga aparatur sipil negara (ASN) menerima dana Bansos Covid-19 senilai Rp 600.000, di Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi, tiga ASN tersebut berinisial OMN (52), HL (41), serta SHD (40). Kepala Desa Banjarsari berinisial ARM (45), diduga ikut terlibat dalam persoalan ini.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, telah melihat ada gelagat tidak beres terkait kegiatan penyaluran dana bansos di desa itu. Dimana Babinkamtibmas Desa Banjarsari serta Polsek Anyer, mengetahui tiga ASN ini terdaftar sebagai penerima Bansos Covid-19.

”Babinkamtibmas dan polsek sempat mempertanyakan, mengapa ada tiga ASN masuk ke daftar penerima bansos. Bahkan sudah mengingatkan, jangan sampai tiga orang ini menerima dana bantuan itu,” katanya kepada Kabar Banten.

Namun, menurut Yudhis, peringatan polisi tidak digubris oleh ARM selaku kepala desa. Tiga ASN ini tetap menerima dana Bansos Covid-19.

”Kadesnya ngeyel, enggak dengar petugas babinkamtibmas kami. Padahal sudah dua kali dipanggil kapolsek, tapi tiga ASN ini tetap terima dana bansos,” ujarnya.

Tiga ASN itu, tutur Yudhis, telah menerima dana Bansos dua kali. Karena itulah, pihaknya mengirimkan personel untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewenangan dana Bansos tersebut.

”Kapolsek laporan, pendekatan persuasif sudah dicoba, namun gagal. Makanya saya perintahkan untuk dilidik, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit III Reskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, telah memanggil sejumlah saksi atas dugaan kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x