Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Sambutan Gubernur Disoal

- 13 Juli 2020, 08:30 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

"Lihat pasal 33 ayat 2 UU 40 2007 tentang PT, apakah langkah konversi ini kemudian tidak bertentangan dengan regulasi tersebut," ucapnya.

Soal Bank Banten yang masuk pengawasan khusus, pihaknya mempertanyakan apakah gubernur telah mempertimbangkan adanya PP Nomor 33/2020 tentang Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan penanganan stabilitas sistem keuangan.

"Apakah prosedur tentang penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT BGD untuk Bank Banten telah dilakukan melalui kajian tim investasi daerah. Hal itu diatur PP 54 2017 tentang BUMD pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dilaksanakan setelah analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis BUMD," tuturnya.

Selanjutnya, apakah kajian yang dilakukan sesuai dengan Permendagri 52 Tahun 2012 Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Pengelola investasi harusnya menyusun perencanaan investasi yang dilengkapi perencanaan investasi.

"Mengingat penyertaan modal diambil dari APBD tahun berjalan mohon dijelaskan Rp 1.551.000.000.000 akan dialokasikan dari pos anggaran yang mana," katanya.

Sementara, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Banten H. Hilmi Fuad mengatakan, pihaknya menyambut baik raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten.

"Banten akhirnya memiliki Bank Pembangunan Daerah sendiri. Keberadaan Bank Pembangunan Daerah bukan hanya menjadi simbol kebanggaan tetapi juga menjadi sarana untuk menggerakkan perekonomian daerah," ujarnya.

Bank Banten saat ini sedang mengalami krisis likuiditas dan menjadi persoalan mendasar sehingga dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.

"Meskipun demikian, PKS memandang keberadaan Bank Banten perlu dipertahankan upaya-upaya penyelamatan dan penyehatan terhadap kondisi likuiditas Bank Banten," ujarnya.

Berkaitan dengan konversi dana kasda, awalnya pemerintah menyatakan akan memberikan pernyataan modal sebesar Rp 1,9 triliun. Namun sebagaimana yang tersurat melalui raperda angkanya berubah menjadi Rp 1,5 triliun. "Apa alasan utamanya, mohon penjelasan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah