Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Sambutan Gubernur Disoal

- 13 Juli 2020, 08:30 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

Bank murni

Kemudian, dalam upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten pemerintah provinsi tidak dapat melakukan intervensi langsung karena kepemilikan langsung adalah PT BGD.

 

"Oleh karena itu, mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera membuat naskah akademik tentang pendirian Bank Banten agar ke depan Bank Banten murni menjadi Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten," ucapnya.

Krisis likuiditas

Sebelumnya, pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, Bank Banten kini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK. Adapun yang mendasarinya Bank Banten krisis likuiditas.

"Sesuai dengan hasil vidcon bersama sama antara OJK, LPS, Kejagung, Kemendagri, direksi, komisaris Bank Banten disertai BGD, serta Pemprov Banten dilakukan koordinasi secara intensif untuk melakukan koordinasi dan didorong untuk melakukan konversi," katanya.

Secara keseluruhan, kata WH, Bank Banten membutuhkan anggaran Rp 2,9 triliun. Kebutuhan anggaran itu telah dianggarkan sejak 2018. Namun berdasarkan pertemuan dengan OJK, pemenuhan kebutuhan modal harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemprov telah berupaya dengan menggandeng BRI dan Mega Coorporate. Namun, keduanya gagal. "Pada akhirnya Bank Banten bank yang dalam keadaan pengawasan khusus," ujarnya.

Ia menuturkan, puncak persoalannya adalah ketika dirinya menyampaikan laporan kepada presiden bahwa Bank Banten gagal likuiditas. Setelah mendapat dukungan dari semua pihak, dirinya baru berani memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah