Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Sambutan Gubernur Disoal

- 13 Juli 2020, 08:30 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

SERANG, (KB).- Fraksi Golkar DPRD Banten mempertanyakan Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten. Sebab, Gubernur Banten tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan, tujuan, pertimbangan, langkah besar, kemungkinan risiko serta manfaat yang akan diperoleh atas penyertaan modal tersebut.

Diketahui, Gubernur Banten telah menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT BGD untuk Bank Banten pada paripurna DPRD Banten, Sabtu (11/7/2020). Selanjutnya, Fraksi DPRD Banten menyampaikan pemandangan umumnya pada paripurna yang dilaksanakan, Ahad (12/7/2020).

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, sebagai sebuah proposal besar senilai Rp 1,5 triliun, sambutan Gubernur Banten pada rapat paripurna DPRD Banten sangatlah singkat. Jika dihitung, kata dia, sambutan itu hanya terdiri atas 118 kata, satu titik dua, sebelas koma, tiga titik, tiga kata dan dua kata yang.

"Dalam sambutan tersebut, kami berekspektasi akan ada alasan, tujuan, pertimbangan, langkah besar, kemungkinan risiko dan manfaat yang akan diperoleh oleh Provinsi Banten dari rencana penyertaan modal tersebut. Namun, sambutan tersebut tidak memuat hal krusial. Sehingga kami terpaksa membahas keputusan besar tanpa rencana besar. Apakah ini bukan hal yang sangat spekulatif dan lebih berbahaya dari taruhan atau perjudian," kata Fitron.

Fraksi Golkar memberikan beberapa catatan terhadap rencana penyertaan modal tersebut. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten memuat kapasitas ril kemampuan keuangan pemda yang memproyeksikan kemampuan pembayaran pada tahun 2020 sebesar Rp 50 miliar, tahun 2021 hanya Rp 50 miliar, dan 2022 hanya Rp 50 miliar.

Pihaknya mempertanyakan apakah langkah penyehatan Bank Banten tersebut sesuai dengan proyeksi RPJMD. "Penambahan penyertaan modal termasuk salah satu pengeluaran pembiayaan," katanya.

Dia mengungkapkan, pada pasal 70 ayat 4 huruf b PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan penambahan modal harus memenuhi beberapa ketentuan. Nilai atau uang yang akan disertakan sebagai pengeluaran pemda bersumber dari kasda.

"Pengalihan dari semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi dipisahkan. Untuk diperhitungkan sebagai saham daerah pada BUMD perlu dicatat dan dilaporkan dalam keuangan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010," ujarnya.

Nilai uang yang disertakan sebagai modal disetorkan penuh dibuktikan dengan setoran yang sah. Dengan kata lain, disetor dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan bukti penyetoran.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x