Untuk pengawasan melekat, dikatakan dia, dilaksanakan pada satu pekan usai pencocokan penelitian, yang dimulai pada 12 hingga 19 Februari 2023.
Setelah itu, Bawaslu menunggu laporan secara berjenjang dari tiap kelurahan dan kecamatan untuk kemudian dilaporkan ke kota.
"Kemudian setelahnya dilaksanakan uji fakta terhadap kebenaran data pencocokan penelitian. Kemungkinan mulai tanggal 21 (Februari) kami melakukan uji fakta. Jadi kami melakukan penelitian dulu, baru sebelum uji fakta," tuturnya.
Sejauh ini, kata Liah, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan atau temuan pelanggaran pada pelaksanaan Coklit baik di kelurahan maupun di kecamatan.
"Belum ada temuan, dan sejauh ini pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Kami juga terus melakukan pencegahan baik di tingkat kota maupun kecamatan. Saat uji fakta baru ketauan apakah ada yang tidak sesuai," ucapnya.***