Pelonggaran PSBB: Dirumuskan, Aturan Operasional 'Ojol'

- 15 Juli 2020, 10:45 WIB
59psbb
59psbb

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten sedang merumuskan aktivitas-aktivitas yang dimungkinkan berjalan kembali pada masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya menyusun aturan tentang operasional ojek online (ojol) atau daring.

Hal tersebut mencuat saat pertemuan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar beserta jajarannya, di Mapolda Banten, Selasa (14/7/2020).

Hadir dalam koordinasi tersebut, Sekda Banten Al Muktabar, Kadishub Tri Nurtopo, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Wirdhan Denny, Karo Ops Polda Banten, Dir Intelkam Polda Banten, Dir Lantas Polda Banten, Kabiddokes Polda Banten, serta Kabid Humas Polda Banten.

Gubernur WH mengatakan, pihaknya bersama Polda Banten siap mengawal dan mengawasi pelonggaran sejumlah kegiatan pada PSBB di wilayah Tangerang.

"Kami membangun hubungan saling pengertian. Bagaimana menata dan mengatur kegiatan yang mengalami pelonggaran. Salah satunya ojek online," katanya.

WH menuturkan, pertemuan tersebut, antara lain membahas hal-hal yang perlu dipersyaratkan dalam penerapan pelonggaran PSBB.

"Tadi disepakati persyaratan-persyaratan yang secara teknis tidak akan melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan, dibahas juga kegiatan apa saja yang bisa berjalan saat pelonggaran PSBB.

"Dibangun pemahaman dan rumusannya dengan Kapolda Banten, Dirlantas Polda Banten, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x