Audit Laporan Keuangan, Baznas Banten Raih Predikat WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

- 20 Februari 2023, 19:18 WIB
Baznas Banten meraih opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas audit laporan keuangan 2022 dari Kantor Akuntan Publik Dony dan Ramli yang diserahkan Senin 20 Fdebruari 2023.
Baznas Banten meraih opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas audit laporan keuangan 2022 dari Kantor Akuntan Publik Dony dan Ramli yang diserahkan Senin 20 Fdebruari 2023. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2022.

 

Opini WTP yang diraih Baznas Banten tersebut merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut diraih Baznas Banten sejak tahun 2012 lalu.

Penyerahan hasil audit diberikan langsung oleh Manager Kantor Akuntan Publik Dony dan Ramli (Afiliasi Exsus Internasional), Munawar Muchlis, di Kantor Baznas Banten, Senin 20 Februari 2023.

“Berdasarkan hasil audit terhadap laporan keuangan Baznas Banten tahun buku 2022, kami sampaikan bahwa opininya wajar tanpa pengecualian. Semua laporan keuangan tersaji secara wajar tanpa ada bukti material yang kami temukan,” ujar Munawar Muchlis usai menyerahkan dokumen laporan audit.

Munawar mengatakan, proses untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tidaklah mudah, karena memerlukan waktu 30 hari untuk melakukan audit dan uji petik terhadap sejumlah sampling pendistribusian dan pendayagunaan harta zakat, infak, sedekah dan dana sosial kegamaan lainnya yang dikelola Baznas Banten.

“Hasil audit yang hari ini kami sampaikan merupakan suatu proses audit yang sudah sesuai standar di Indonesia maupun Internasional. Hasil audit ini tidak ditemukan masalah dalam pengelolaan zakat di Baznas Banten, artinya secara standar keuangan Baznas Banten telah bekerja dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Baznas Banten Bersama MCB Bantu Modal dan Konsep Usaha untuk Muallaf

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x