KABAR BANTEN - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang ini disampaikan Bid Humas Polda Banten kepada awak media pada Selasa, 21 Februari 2023.
Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, para pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang ditangkap.
Para tersangka itu yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
YA (39) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Provinsi Banten.
KAA (50) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.
Baca Juga: 3 Wisata Kuliner Serang Banten yang Enak dan Bikin Ngiler, Wajib Dicoba!