Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Empat Terduga Pelaku Jadi Tersangka

- 21 Februari 2023, 15:26 WIB
Kasubid Penmas AKBP Meryadi didampingi Wadir Krimum Polda Banten, AKBP Diam Setyawan dan Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hartarani menunjukan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ekspos di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023/Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten
Kasubid Penmas AKBP Meryadi didampingi Wadir Krimum Polda Banten, AKBP Diam Setyawan dan Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hartarani menunjukan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ekspos di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023/Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang ini disampaikan Bid Humas Polda Banten kepada awak media pada Selasa, 21 Februari 2023.

Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, para pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang ditangkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Februari 2023: Intensifkan Upaya Anda, Capricorn Aquarius Pisces, Keuntungan Didapat

Para tersangka itu yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten.

YA (39) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Provinsi Banten.

KAA (50) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.

Baca Juga: 3 Wisata Kuliner Serang Banten yang Enak dan Bikin Ngiler, Wajib Dicoba!

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x