Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Empat Terduga Pelaku Jadi Tersangka

- 21 Februari 2023, 15:26 WIB
Kasubid Penmas AKBP Meryadi didampingi Wadir Krimum Polda Banten, AKBP Diam Setyawan dan Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hartarani menunjukan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ekspos di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023/Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten
Kasubid Penmas AKBP Meryadi didampingi Wadir Krimum Polda Banten, AKBP Diam Setyawan dan Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hartarani menunjukan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ekspos di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023/Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten /

BT (33) dan JB (53) berperan merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Baca Juga: Gurih dan Legit! Kue Kikiping Hidangan Lebaran Khas Kabupaten Pandeglang

KA (50) dan YA (39) berperan mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan," katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka terancam

Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah