Ditangkap Polisi Karena Diduga Lakukan Perbuatan Bejat, Pria di Pandeglang Ngaku Bisa Gandakan Uang

- 21 Februari 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan bejat pada seorang gadis dan mengaku bisa gandakan uang.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan bejat pada seorang gadis dan mengaku bisa gandakan uang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Selain diduga melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang gadis berinisial SI (20), seorang pria di Pandeglang berinisial NR (30) yang berprofesi sebagai dukun juga mengaku bisa menggandakan uang.

 

"Dukun tersebut sudah membuat gaduh, dia menciptakan sebuah skenario yang mana keluarga saya diiming-imingi penggandaan uang," kata Usup yang merupakan keluarga korban, saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Selasa 21 Februari 2023.

Usup berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus dugaan perbuatan bejat tersebut secara maksimal, dan pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal.

"Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menghukum diduga pelaku seberat-beratnya,"ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Sebanyak 50 Kali, Pria di Kabupaten Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang telah mengamankan seorang pria di Pandeglang berinisial NR (30) yang berprofesi sebagai dukun.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, NR (30) diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan perbuatan bejat pencabulan sebanyak 50 kali terhadap seorang gadis berinisial SI (20), di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x