Polda Banten Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal Asal Banten ke Arab Saudi, 4 Orang Jadi Tersangka, Begini Perannya

- 22 Februari 2023, 15:42 WIB
Petugas Polda Banten menunjukan 4 orang tersangka kasus dugaan pengiriman TKI Ilegal asal Banten ke Arab Saudi, Selasa 21 Februari 2023.
Petugas Polda Banten menunjukan 4 orang tersangka kasus dugaan pengiriman TKI Ilegal asal Banten ke Arab Saudi, Selasa 21 Februari 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

“Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan tentang adanya niatan tersangka untuk meloloskan tiga warga Banten yang akan dijadikan pembantu rumah tangga,” ungkap Dian.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.

 

Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Hj. Herlia Hartarani menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatan perdagangan manusia itu, empat tersangka mempunyai peran yang berbeda-benda.

Dimana tersangka BT dan JB berperan sebagai perekrut, menjemput dan membawa para korban ke terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Sementara KA dan YA berperan sebagai pengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian diberangkat ke Arab Saudi.

Dari informasi yang didapat, ternyata para pelaku itu juga sudah komunikasi langsung dengan para calon majikan untuk menjemput tiga korban saat tiba di bandara Arab Saudi.

"Untuk dari 4 tersangka ini sudah berkomunikasi langsung kepada para majikan di Arab saudi. Jadi ketika saat para korban berangkat ke arah tujuan, di sana majikan sudah menunggu di bandara untuk penjemputan,” ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x