Pemkab Serang Akan Gunakan Kartu Kredit Pemerintah, Dimulai Tahun Ini oleh 10 OPD

- 23 Februari 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi sepuluh OPD di Pemkab Serang akan gunakan kartu kredit pemerintah.
Ilustrasi sepuluh OPD di Pemkab Serang akan gunakan kartu kredit pemerintah. /Pexels/Tim Samuel


KABAR BANTEN - Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Kementrian Keuangan atau Kemenkeu memerintahkan daerah menggunakan kartu kredit pemerintah.

Salah satu daerah yang akan menerapkan kartu kredit pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang.

Untuk kewajiban penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut diberlakukan pada semua OPD tahun 2024.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang oleh Oknum Pimpinan Ponpes, MUI Ambil Sikap Begini

Sedangkan untuk tahun 2023, di Pemkab Serang baru akan diujicobakan pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, pada tahun 2023 ada kebijakan Kemendagri dan Kementrian Keuangan agar daerah menerapkan kartu kredit pemerintah.

Sehingga sebagian transaksi yang dilakukan di OPD akan menggunakan kartu kredit pemerintah.

Ia mengatakan, kartu kredit pemerintah sebenarnya penggunaannya sama dengan kartu kredit biasa.

Nantinya dengan kebijakan tersebut, uang persediaan (UP) yang diberikan pada OPD tiap tahun 40 persen dari total UP tersebut harus menggunakan kartu kredit untuk transaksinya.

"Misal buat beli ATK, perjalanan dinas, atau yang masih sederhana belanja level kecil," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 22 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x