Pertemuan dilakukan terkait dengan rencana penandatangan berita acara kesepakatan atas bantuan keuangan atau bankeu Pemprov Banten 2023.
Dikatakan Rina, terkait dengan bantuan keuangan tersebut saat ini tahapannya sudah memasuki pembahasan teknis proses penyaluran.
Setelah terbit Pergub terkait dengan bantuan keuangan tersebut, kata dia, berikutnya adalah perubahan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terkait dengan penjabaran APBD 2023 masing-masing.
“Di situ kan nanti disebutkan bahwa ada sumber pendanaan baru APBD nih dari bantuan keuangan provinsi,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, penandatangan berita acaranya baru akan dilakukan sebagai tanda bahwa dana bantuan keuangan tersebut sudah bisa disalurkan Pemprov Banten kepada 8 kabupaten kota penerima.
Dikatakan Rina, yang menjadi perhatian pihaknya adalah bagaimana menjalankan prosedur sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang bantuan keuangan tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum di belakang hari.
“Proses itu yang menjadi concern kita pada tahap demi tahapnya. Kalau semua clear, pertengahan Maret anggarannya sudah bisa disalurkan,” kata Rina.
Rina mengatakan, peruntukkan dana bantuan keuangan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan 2023 nantinya dominasinya adalah untuk sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.