KABAR BANTEN - ASH (27), pemuda asal Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi setelah ketahuan membawa narkoba jenis ganja.
Pemuda warga Rangkasbitung Lebak ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang, saat hendak transaksi ganja di depan warung kelontong di Kampung Garut Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang
Dari hasil pemeriksaan, ASH diketahui membeli ganja tersebut melalui media sosial Instagram, untuk kemudian dijual kembali.
Baca Juga: BNN RI Ungkap Penyelundupan Sabu 309 Bungkus di Perairan Samudera Hindia
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka ASH di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2023.
Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang.
Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja.
"Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," ucapnya.
"Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria, menambahkan.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menuturkan, tersangka ASH mengaku mendapatkan barang haram itu hasil beli melalui akun Instagram seharga Rp5 juta.
Oleh tersangka, kata Michael, ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp 1 juta per paket.
"Tersangka juga menggunakan ganja tersebut, dan dari hasil jual ganja ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," ucap Michael.
Kepada petugas, tersangka ASH mengaku baru menggeluti bisnis jual beli ganja selama 1 bulan akibat lama menganggur.
ASH berdalih terpaksa bisnis narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kasat.
Kini, tersangka ASH harus menghuni jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga Rangkasbitung Lebak ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara sebagaimana disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***