KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap enam Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kabupaten Serang, Senin 27 Februari 2023.
PAW enam PPS di Kabupaten Serang yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Serang tersebut karena mereka dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara.
Keenam PPS di Kabupaten Serang yang di PAW tersebut berasal dari berbagai desa dan kecamatan.
Baca Juga: 13 Prodi Baru Universitas Lampung pada SNBT 2023, Cocok Buat Kamu yang Masih Bingung Pilih Jurusan
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan benar ada PAW PPS di Kabupaten Serang.
Dikarenakan PPS itu sudah tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara.
"Mereka mengundurkan diri, karena mereka punya pekerjaan lain. Karena di KPU itu penyelenggara harus all out kerja penuh waktu," ujarnya kepada Kabar Banten.
Ia mengatakan, diantaranya ada yang merupakan mahasiswa karena sedang menyusun skripsi tidak sanggup jika harus menjadi penyelenggara.
Kemudian ada juga guru honorer dan ada pula yang terindikasi di Parpol.