FSPP Kota Serang Beserta Kiai Siap Kawal Pembongkaran THM di Kota Serang Banten

- 3 Maret 2023, 11:45 WIB
Ketua FSPP Kota Serang Enting Abdul Karim.
Ketua FSPP Kota Serang Enting Abdul Karim. /Kabar Banten/Rizki Putri

Berdasarkan hasil rapat pekan lalu, dia menjelaskan, Pemkot Serang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola usaha.

Terdapat dua pelanggaran yang jelas telah dilanggar oleh pengelola usaha, pertama mereka menggunakan tanah yang bukan haknya dan penyalahgunaan izin usaha meski pun bangunannya memiliki izin lengkap.

Sehingga, Pemkot Serang melalui tim gabungan bersama TNI dan Polri serta perwakilan masyarakat hingga tokoh agama sepakat untuk membongkar tempat hiburan malam tersebut.

"Kami dan masyarakat sepakat untuk dibongkar, makanya besok (hari ini) proses pelaksanaan pembongkaran akan dimatangkan," ujarnya.

Selama ini, dikatakan dia, perbuatan maksiat dilakukan secara sadar oleh oknum dan telah berlangsung sejak dulu, sehingga tidak mungkin akan habis dengan begitu saja.

"Maka penegakkan aturan itu harus simultan dan terus berkelanjutan. Jangan cuma ketika mau ramadan saja, tapi juga harus terus," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Cilegon melakukan pembersihan terhadap tempat hiburan malam yang berjamur di Kota Baja tersebut, dengan menggunakan alat berat.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

"Tapi ketika THM di Kota Cilegon dibongkar, malah pindah ke Kota Serang, sehingga cenderung menjamur di berbagai sudut kota," ucapnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, telah mengantongi THM yang telah melanggar dan akan dibongkar sebelum ramadan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x