Awal 2023, Komnas Perlindungan Anak Banten Dampingi Korban 5 Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

- 6 Maret 2023, 06:45 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan soa pendampingan korban kekerasan seksual di pesantren.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan soa pendampingan korban kekerasan seksual di pesantren. /Dok. Hendry Gunawan

"Partisipasi aktif masyarakat di sekitar pesantren dan juga orang tua santri diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap kejadian kekerasan seksual di lingkungan pesantren," tuturnya.

Ia menjelaskan, pengawasan ini dapat dilakukan dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi ke pihak berwenang atau memberikan informasi kepada pesantren terkait tindakan pelaku kekerasan seksual yang dicurigai.

"Masyarakat juga dapat memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga korban untuk memperkuat semangat mereka dalam menghadapi kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Ia berharap jangan sampai bayangan kekerasan seksual yang mengerikan menghalangi orang tua untuk memasukkan anak mereka ke pesantren.

"Pesantren kita harapkan menjadi benteng moral di tengah penetrasi teknologi kepada anak-anak yang luar biasa saat ini," ujarnya.

Menurut dia, dalam upaya memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus perlu diperkuat dengan kebijakan tegas agar pesantren menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi para santri.

Baca Juga: Sinopsis Film Like and Share, Angkat Isu Kekerasan Seksual, Eksplorasi Perjalanan Terang-Gelap Dunia Remaja

Dengan begitu, kata dia, orang tua akan merasa tenang dan yakin ketika menitipkan anaknya di pesantren, sekaligus tetap mempercayakan pendidikan agama dan moral pada lembaga yang sudah teruji dalam mendidik para santri menjadi pemimpin di masa depan.

"Keselamatan dan pendidikan moral para santri harus menjadi prioritas utama dalam pesantren. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari pesantren, tokoh agama, masyarakat, dan pihak berwenang dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual," ucapnya.

Kebijakan dan prosedur yang ada, kata dia, harus diperkuat dan disempurnakan, sementara pemahaman dan pengawasan terus-menerus harus dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah