Seperti dikatakan Kemenag bahwa pengawas di Kemenag sangat terbatas Personelnya. Oleh karena itu untuk mengawasi ponpes akan diaktifkan pengajian di kecamatan, disana ada camat dari unsur Pemkab, Kepolisian ada Polsek juga Danramil, MUI, juga ketua ormas Islam tingkat kecamatan akan difungsikan.
"Jadi untuk mengawasi ponpes yang ada saling mengingatkan dan untuk sosialisasi di bidang hukumnya," ucapnya.
Tatu mengatakan, kondisi korban di Tanara saat ini masih ditangani Pemkab. Hanya saja masalah tersebut lebih pada mental anak bukan secara fisik tapi psikis yang terganggu.
"Biasanya membekas karena tidak dalam waktu sebentar bisa kita selesaikan. Bahkan seumur hidup dia itu tidak bisa terselesaikan terobati oleh kita. Tapi kita terus berikan pendampingan," katanya.
Disinggung tanggapan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan, Tatu mengatakan, Indonesia bukan negara Islam.
Jika bicara terkait Islam, persoalan asusila berat hukumannya yakni dirajam sampai mati.
"Tapi kita bukan negara Islam. Ada hukum negara yang bisa digunakan," katanya.
Oleh karena itu kata dia, berpesan pada perwakilan Polres, dan Kajari agar hukuman terhadap pelaku asusila dan kekerasan terhadap anak tidak ada yang mengintervensi.
"Tidak ada toleransi. Karena anak ini belum berdaya kita orang dewasa yang harus melindungi," ucapnya.