Misalnya ada yang menyampaikan untuk menyelesaikan kasus dilakukan negosiasi antara keluarga, korban serta pelaku, menurut dia tidak boleh dilakukan seperti itu.
"Untuk persoalan menyangkut anak kekerasan fisik dan seksual asusila," katanya.
Tatu juga menegaskan bahwa di Kabupaten Serang tidak semua ponpes memiliki izin. Termasuk ponpes di Tanara, disana belum mengantongi izin.
Dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat agar ponpes tersebut harus dibubarkan.
"Harus dibubarkan membubarkan diri karena rasanya sudah tidak layak untuk menerima anak-anak untuk dididik. Gimana pendidikan seperti ini kita khawatir jangan-jangan anak didik yang masuk kesana jadi korban semua," ucapnya. ***