Baca Juga: Tercatat Terkaya Kedua di Pemprov Banten, M Tranggono Sebut Sudah Laporkan LHKPN 2021 Apa adanya
Sementara itu, untuk parpol sendiri sudah menyampaikan pengajuan pencairan ke Kesbangpol Banten. Namun, kembali ditegaskan Deni bahwa, pencairan menunggu LHP BPK.
Sebagaimana dijelskan dalam Peraturan menteri dalam negeri RI nomor 36 tahun 2018. Bahkan LHP BPK menjadi syarat pencairan bankeu parpol.
“Seluruh parpol sudah mengusulkan pengajuan untuk pengajuan pencairan dana tersebut,” katanya.
Dalam pembicaraanya, Deni menjelaskan bahwa, nilai bankeu untuk parpol naik menjadi Rp5000/suara.
"Kita tau ada kenaikan dana bantuan keuangan ini meningkat dari 22 ke 23 ini. Kalau dulu 300 per suara sah menjadi 5000 persuara sah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Fasilitasi Pembinaan Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan mengatakan, bahwa bantuan anggaran parpol nanti diperuntukan untuk pendidikan politik bagi kader partai itu sendiri, belanja gedung kantor, dan ATK.
"Bantuan keuangan partai politik itu yang untuk pendidikan politik, sosialisasi, termasuk penggunanya juga semacam sewa kantor, ATK," jelasnya.***