M Tranggono Abaikan Permintaan DPRD, Surat Edaran Pj Sekda Banten Tetap Berjalan

- 9 Maret 2023, 13:40 WIB
Pj Sekda Banten M Tranggono/Dokumen/Adpim Pemprov Banten.
Pj Sekda Banten M Tranggono/Dokumen/Adpim Pemprov Banten. /

KABAR BANTEN - Permintaan DPRD Banten terkait Pj Sekda Banten mencabut surat edaran Tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD 2023 diabaikan Pj Sekda Banten M Tranggono.

 

 

Pj Sekda Banten M Tranggono tetap mempertahankan surat edaran yang dikeluarkanya pada Jumat 24 Maret 2023, ia mengabaikan Permintaan DPRD Banten terkait Pj Sekda Banten mencabut surat edaran Tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj Sekda Banten M Tranggono memberikan penjelasan tentang diabaikannya Permintaan DPRD Banten terkait Pj Sekda Banten mencabut surat edaran Tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD 2023.

“Dilanjut, kita lihat nanti kalau memang tidak seuai ya, tapi nyatanya kepentingan bersama,” ujar M Tranggono di Pendopo Gubernur Banten saat menanggapi permintaan DPRD Banten yang meminta SE dicabut, Rabu 8 Maret 2023.

Sebagaimana disampaikan Ali Nurdin, Anggota DPRD Banten meminta Pj Sekda Banten M Tranggono mencabut surat edaran tersebut. Sebab dinilai melebihi batas kewenangan.

Setelah menanggapi hal itu, M Tranggono menjelaskan bahwa, surat edaran yang dibuatnya untuk kepada OPD, dalam rangka melakukan efisensi. Salah satunya dengan mereview anggaran perjalanan dinas. 

Baca Juga: Tercatat Terkaya Kedua di Pemprov Banten, M Tranggono Sebut Sudah Laporkan LHKPN 2021 Apa adanya 

“Tapi kita kaitannya pengalihan tadi khususnya untuk teman-teman untuk di operasional. Karena sekarang dengan adanya teknologi yang zoom segala macem, kita engga perlu datang kemana, kita ngadakan rapat, justru dengan hibrid tadi kita bisa mengadakan rapat dengan efektif, jadi engga ada perjalanan dinas, efisensi saja,” jelasnya.

Bahkan Tranggono menyebut bahwa langkah efisiensi anggaran di Pemprov Banten wajib dilakukan.”Ini Pemprov ini kewajiban melakukan efisiensi khusus untuk. Jadi termasuk perjalanan dinas, ATK atau mungkin hal-hal lain,” katanya.

Selain efisiensi biaya operasional, melalui surat edaran tersebut ternyata M Tranggono meminta OPD mereview sejumlah program yang menurutnya diragukan untuk bisa direalisasikan.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Banten Turun Tangan Atasi Jalan Nasional Rusak, Begini Tanggapan Kadis PUPR Banten 

“Kedua kita minta memang mereka itu melakukan reviu berkaitan dengan program,” katanya seraya mencontohkan program pembangunan jalan.

 Menurutnya harus dipertimbangkan jika tanahnya belum dibayar.

“Kita harus melihat, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi. Jangan sampai lelang, misalnya kaitan dengan pengadaan tanah belum selesai. Nah ini yang walaupun itu sudah diprogramkan, tetapi ini menjadi, jangan sampai kejadian itu terulang lagi. Saya minta kepada OPD melakukan identifikasi, supaya kalau memang sudah jalan silahkan jalan," katanya.

Baca Juga: Baru Pensiun, Mantan Pejabat Pemprov Banten Lolos Tahap Awal Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Banten 

Sementara itu, desakan dari DPRD Banten agar Pj Sekda Banten M Tranggono mencabut surat edaran, terus bergulir. Tidak hanya Ali Nurdin, tetapi juga Juheni M Rois.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu menilai, surat edaran yang dikelaurkan Pj Sekda Banten M Tranggono sebagai bentuk arogansi eksekutif terhadap legislatif.

"Ketidak fahaman eksekutif terhadap fungsi legislatif,” katanya.

Bahkan Jueni mencurigai ada agenda terselubung dalam APBD Banten.

Baca Juga: Banyak Jabatan Plt di Pemprov Banten Dinilai Labrak Aturan 

"Eksekutif memiliki agenda 'terselubung' terhadap apbd yg tidak di sampaikan kpd legislatif. ini preseden buruk terhadap hubungan eksekutif legislatif. Sehingga bisa bikin gaduh situasi,” katanya.

Sama halnya dengan Ali Nurdin, Juheni juga meminta Pj Sekda Banten mencabut surat edaran itu.”Oleh karena itu satu kata Cabut SE Sekda,” katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah