"Di dalam kamar, pakaian korban dilucuti dan dipaksa untuk melayani nafsunya. Korban tidak kuasa melawan karena diancam oleh pelaku," ucapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam jika korban memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain.
Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya.
"Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada," katanya.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.
Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. ***