KABAR BANTEN - Nasib malang diterima gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Gadis berusia 15 tahun tersebut dicabuli oleh seorang pria berinisial SU (45) yang merupakan warga Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang.
Gadis belia tersebut dicabuli SU di kamar tidurnya di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Baca Juga: 10 Jurusan UI Paling Diminati di SNBT, Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Diduga aksi bejat SU tersebut dilakukan karena dirinya tak kuat menahan nafsu birahinya.
Akibat perbuatannya, SU ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa 7 Maret 2023.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu.
"Kemudian datang tersangka minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan," ujarnya kepada media, Kamis 8 Maret 2023.
Pada saat ibu korban sedang berada di dapur membuat kopi, tersangka masuk ruang tamu. Entah setan apa yang ada di benaknya, tersangka kemudian membawa korban yang sedang tidur ke dalam kamar.
Baca Juga: 5 SMK Ini Miliki Jurusan Seni Musik, Bisa Jadi Pilihan Calon Siswa