"Mereka dengan kuasa hukum harusnya memahami," katanya.
Imron mengaku tidak terlalu paham prolog kejadian tersebut, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai camat Anyer.
Namun berdasarkan informasi dalam mediasi, bahwa pada zaman camat terdahulu masalah klaim lahan itu pernah dimediasi.
Namun tidak ada titik temu, sampai kemudian pada Senin 6 Maret ada penyegelan.
Baca Juga: 10 Jurusan UI Paling Diminati di SNBT, Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Ia mengaku menyayangkan adanya aksi penyegelan sekolah tersebut. Namun ia mempersilakan jika ingin menempuh aspek hukum.
"Ini pertama kali (penyegelan), tapi masalahnya sudah dari dulu. (Penyegel) Orang Desa Mekarsari Anyer warga lokal," katanya.
Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Saputra memastikan aset yang disegel ahli waris itu adalah aset milik Pemda. Asal tanahnya adalah bekas tanah bengkok desa.
Untuk dokumennya saat ini sedang dihimpun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sambil berkoordinasi dengan pihak desa. Akan tetapi apabila ada gugatan dipastikan kuat dan bisa menang Pemkab Serang.
"Kuat. Saksi saksi juga kuat," ucapnya.