Masih Dibahas, Pembongkaran THM di Kota Serang Banten Belum Ada Kepastian

- 13 Maret 2023, 12:18 WIB
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Karena memang tidak ada izin apapun, kami tidak pernah mengeluarkan izin baik bangunan maupun usaha, di Perda Kota Serang juga tidak ada yang mengatur terkait izin tempat hiburan," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan para pengusaha lainnya yang telah mengantongi izin.

Terutama pengusaha rumah makan atau resto dan kafe, jangan sampai menyalahgunakan izin tersebut.

"Ya mereka jangan ingkar janji, kalau Izinnya rumah makan ya jangan ada tempat hiburan lain-lain," tuturnya.

Sejauh ini, dia mengaku, Pemkot Serang telah melakukan razia dan operasi penertiban THM secara rutin untuk memberantas tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat maksiat.

"Satuan Polisi Pamong Praja pun masih terus melakukan itu. Bahkan penyegelan juga," ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Serang Subagyo menjelaskan, keberadaan THM di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kemudian Perda Kota Serang nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

"Makanya, kami pemerintah Kota Serang akan melakukan penertiban dan membongkar secara permanen, apalagi izin IMB (PBG) tidak ada, termasuk izin usahanya. Tapi kami masih menunggu arahan dari pimpinan dulu terkait eksekusinya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x