Ia menuturkan, program yang akan dilakukan gugus tugas reforma agraria yakni lanjutan dari PTSL yang sudah disertifikasi.
Sehingga program ini lebih pada menangani aksesnya, akan dicarikan solusi. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari tanah yang sudah disertifikasi tersebut.
Ia mengatakan, tim gugus tugas ditandatangani oleh bupati dan di dalamnya ada pihak BPN, forkompinda, dan dinas terkait.
Herlina menuturkan, selama ini sengketa agraria masih terus terjadi. Kegiatan tim gugus tugas untuk meminimalisasi sengketa tersebut.
Begitu juga tujuan dari PTSL. Sebab, ketiak tanah sudah bersertifikat. Maka tidak akan ada sengketa.
"Karena sengketa itu bisa jadi antara orang tua dan anak, dengan ada sertifikasi itu merupakan kepastian hukum pada masyarakat sudah diberikan," ucapnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyambut baik program tersebut. Sebab akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.
"Karena selain dari aset itu senidiri. Kemudian tindak lanjutnya agar bernilai ekonomis," tuturnya.