Kurangi Sengketa Agraria, 25 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Serang Akan Disertifikasi

- 15 Maret 2023, 10:15 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sengketa tanah maupun konflik agraria masih terus terjadi di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu untuk meminimalisirnya, kegiatan sertifikasi bidang tanah terus digencarkan di Kabupaten Serang.

Pada tahun 2023, Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Serang menargetkan 25 ribu bidang tanah di wilayahnya bisa disertifikasi.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Kelurahan Cibeber dan Karangasem Kota Cilegon Diterjang Banjir

Kepala BPN Kabupaten Serang Herlina Ulwiyati mengatakan, 2023 ada 25.000 bidang tanah yang ditargetkan disertifikasi, sedangkan 2022 sudah diselesaikan 92,6 persen dari target 17.000 bidang.

“Sehingga Kabupaten Serang 2025 seperti yang diamanatkan presiden semua terdaftar dan tersertifikasi. Kecuali memang yang sengketa harus diselesaikan dulu," ujarnya usai acara pembentukan gugus tugas reforma agraria dan rapat koordinasi penyelenggara reforma agraria Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023.

Menurut dia, rata-rata kendala belum tersertifikasi selama ini karena masih ada masyarakat yang belum aware pentingnya sertifikat.

Sehingga 2022 pihaknya dan tim BPN turun langsung ke lapangan hingga larut malam.

"Kita harus komunikasi langsung dengan masyarakat dan alhamdulillah yang tadinya tidak bersedia disertifikasi setelah diberikan arahan gambaran atas pentingnya sertifikat jadi pada ikut sertifikat. Mudah-mudahan 2023 lancar," katanya.

Sementara terkait pembentukan gugus tugas reforma agraria dan rapat koordinasi penyelenggara reforma agraria Kabupaten Serang, ucap dia, agar jangan terjadi ketimpangan di masyarakat. Agar masyarakat nantinya dapat keadilan proses kepemilikan lahan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x