KABAR BANTEN - Pembuatan KTP digital di Kabupaten Serang terus digencarkan sesuai arahan pemerintah pusat.
Saat ini Kabupaten Serang ditargetkan 25 persen wajib KTP memilliki KTP digital.
Lalu bagaimana cara membuat KTP digital di Kabupaten Serang?
Baca Juga: Kurangi Sengketa Agraria, 25 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Serang Akan Disertifikasi
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, pada tahun 2023 Kabupaten Serang ditargetkan 25 persen wajib KTP ber KTP digital.
Saat ini sudah tercapai satu persen sekitar 5.000 orang, untuk itu pihaknya mengajak kerja sama pada karang taruna.
Sebab karang taruna di provinsi, sampai di tingkat SMA dan ada di semua desa dan kecamatan.
"Jadi yang muda agar digitalisasi," ujarnya kepada Kabar Banten usai launching identitas kependudukan digital (IKD) di aula Tubagus Suwandi, Selasa 14 Maret 2023.
Ia mengatakan, walau digencarkan KTP digital, namun penggunaan KTP El masih diberlakukan terutama bagi yang tidak punya jaringan di wilayah tersebut.
"Sebetulnya manfaat KTP digital semua bisa disana ada KK, peduli lindungi, data NPWP, dan baru dibuka 2021. Jadi target pusat sekitar 50 persen. Kita mulai kejar itu," ucapnya.