Ini Hasil Pertemuan Honorer dengan Dindikbud Banten dan DPRD Banten Terkait Pemberhentian Tenaga Kependidikan

- 16 Maret 2023, 13:23 WIB
Pertemuan Dindikbud Banten, DPRD Banten Bertemu dan Honorer Tenaga Kependidikan Diberhentikan/Dokumen/Komisi V DPRD Banten
Pertemuan Dindikbud Banten, DPRD Banten Bertemu dan Honorer Tenaga Kependidikan Diberhentikan/Dokumen/Komisi V DPRD Banten /

“Sebetulnya yang usia masa pensiun. Jadi guru 60 tahun dan 58 tahun tenaga kependidikan,” ujar Yeremia menyebutkan umur honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN yang masuk masa pensiun.

Lantaran itu kata Yeremia, kemudian di berhentikan. Sebab, jika terus menerima gaji, bertentangan dengan penggunaan anggaran dan bisa menjadi temuan Inspektorat Banten. 

“Karena kalau tidak diberhentikan akan menjadi pertanyaan inspektorat, nanti berasalah bermasalah dari sisi anggarannya,” katanya.

Meskidemikian, lantaran masih ada harapan untuk dipekerjakan, Yeremia meminta Dindikbud Provinsi Banten melakukan konsultasi ke Inspektorat Banten.“Coba kita minta dikonsolidasikan ke Inspektorat,” katanya.

Adapun terkait SK lanjut Yeremia, dikeluarkan Dindikbud Banten tujuannya agar honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN/SMKN bisa menerima gaji Janurai 2023.

“Supaya honorer Januari itu bisa dibayarkan. Bukan hal yang baru, setiapo tahun,” katanya menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN/SMKN bukanlah penomena yang baru.

Sebelumnya, Aliansi Guru ASN SMAN/SMKN Dan SKHN Banten Tatjeri berharap, pertemuan antara DPRD Banten dengan pihak Dindikbud Banten, menemukan solusi terbaik untuk honorer guru dan kependidikan di SMAN dan SMKN yang diberhentikan.

"Mereka adalah keluarga besar kami, tentu sudah lama mengabdi untuk dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar,” katanya.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah