HP Ilegal, Barang Pornografi Hingga Ratusan Miras Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan di Bandara Soetta Tangerang

- 16 Maret 2023, 18:21 WIB
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta musnahkan barang ilegal yang telah disita dan menjadi barang milik negara senilai Rp3 miliar di Badara Soetta, Kamis 16 Maret 2023.
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta musnahkan barang ilegal yang telah disita dan menjadi barang milik negara senilai Rp3 miliar di Badara Soetta, Kamis 16 Maret 2023. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Bea Cukai Soekarno Hatta atau Soetta Tangerang, memusnahkan barang ilegal yang telah disita dan menjadi Barang Milik Negara atau BMN senilai Rp3 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022.

 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta Tangerang, Gatot Sugeng Wibowo merinci, BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases.

"Ada pula sebanyak 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 Kg barang dari sarang walet,” ujar Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis 16 Maret 2023.

BMN tersebut, lanjut Gatot, merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soetta.

"Beberapa barang dimusnahkan terkait dengan larangan pembatasan. Beberapa barang yang masuk termasuk rokok, kemudian MME, senjata api dan beberpa alkes. Nilainya kurang lbh Rp3 miliar ini kita musnahkan dalam rangka untuk kepentingan nasional,” paparnya.

 

Selain itu, kata dia, terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai menyerahkan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun BDN yang diserahkan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soetta berupa 8 pcs barang berupa potongan gading dan 12 pcs barang berupa tanduk hewan.

Sedangkan 2.824 pcs barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 pcs barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 pcs barang berupa bagian kerangka hewan, 4 pcs barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

 

“Selain pelaksanaan pemusnahan, hari ini kami juga melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai bukti sinergitas kami yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan semua instansi terkait,” pungkasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x