KABAR BANTEN - Puluhan Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pemkab Serang belum melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Pelaporan LHKPN PNS Pemkab Serang tersebut ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam.
Pelaporan LHKPN tersebut menjadi kewajiban bagi sejumlah PNS Pemkab Serang dan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Mujtahidi mengatakan, total pegawai yang harus lapor LHKPN di Kabupaten Serang ada 352 orang termasuk eksekutif dan BUMD.
Sedangkan yang sudah melaporkan LHKPN hingga Senin 20 Maret 2023 jumlahnya sudah ada 286 orang atau baru 81,5 persen.
"Yang belum lapor 66 orang," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.
Ia mengatakan, pegawai yang wajib lapor adalah eselon II, III dan sebagian eselon IV yakni yang bertugas di Bappeda, Bapenda, Inspektorat, Perizinan, BPKAD dan UKPBJ.
"Itu mereka harus lapor," katanya.