Ditenggat Sampai Akhir Maret, Puluhan PNS Pemkab Serang Belum Lapor LHKPN, Ternyata Ini Alasannya

- 21 Maret 2023, 10:21 WIB
Sekretaris BKPSDM Mujtahidi menjelaskan kewajiban sejumlah PNS Pemkab Serang untuk lapor LHKPN.
Sekretaris BKPSDM Mujtahidi menjelaskan kewajiban sejumlah PNS Pemkab Serang untuk lapor LHKPN. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Didi sapaan akrabnya mengatakan, pelaporan LHKPN akan ditutup pada 31 Maret hingga pukul 12 malam. Bagi yang tidak lapor akan ada sanksi yang diberikan.

Sanksi PNS tak lapor harta kekayaan diatur lengkap dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Calon PPPK Diminta Waspada Penipuan, Begini Imbauan Kepala BKD Banten

Sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, selama sembilan bulan atau selama 12 bulan.

Sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Didi mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi pasar OPD terkait kewajiban dan tata cara melaporkan LHKPN.

Bagi yang tidak bisa dipersilakan untuk datang ke kantor BKPSDM.

Baca Juga: Ramadan 1444 Hijriah, Dompet Dhuafa Banten Targetkan 15.000 Penerima Manfaat, Ini Daerah Sasarannya

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah